Masa Tugas Penyidik KPK Maksimal 10 Tahun
Selasa, 11 Desember 2012 – 20:15 WIB

Masa Tugas Penyidik KPK Maksimal 10 Tahun
Menjawab pertanyaan independensi penyidik KPK, Azwar menegaska,n harus independen. "Semua penyidik harus independen. Apakah berasal dari KPK, BPK, Sekneg, kepolisian dan kejaksaan. Jadi, tidak ada penyidik yang tidak independen. Semua independen, karena bertugas untuk memberantas korupsi,” tegasnya. (fas/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, menyatakan optimis bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus