Masa Tunggu Calon Jemaah Haji 25 Tahun, Kemenag Siapkan Kebijakan Baru

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akan menyiapkan program pembinaan khusus bagi para calon jemaah haji.
Rencana itu disiapkan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag lantaran rata-rata masa tunggu calon jemaah haji di Indonesia mencapai 25 tahun.
"Saya sudah memerintahkan jajaran direktorat untuk mendesainkan secara riil konsep untuk pembinaan jemaah daftar tunggu," kata Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief, Kamis (13/1).
Dia menjelaskan kebijakan tersebut bukan hanya untuk calon jemaah haji 2022, tetapi juga akan diberangkatkan 20 - 30 tahun mendatang.
Hilman menyebut untuk daftar tunggu harus dicari solusi bersama-sama dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat calon jemaah haji.
Terlebih lagi, masa tunggu yang terus bertambah, tidak berbanding lurus dengan jumlah jemaah yang diberangkatkan untuk berhaji.
Dia mengatakan pemberian program khusus bagi jemaah dalam masa tunggu perlu dilakukan untuk memberikan nilai tambah serta pengetahuan para calon jemaah haji.
Nantinya, program tersebut bisa dilakukan secara luring dan daring.
Masa tunggu calon jemaah haji yang 25 tahun mengharuskan Kemenag mencarikan solusi dan kebijakan baru selama masa tunggu tersebut.
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- Bank Aladin Syariah Permudah Pendaftaran Haji Secara Digital
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI
- Kemenag Bersama Belasan LAZ Bersinergi Berikan Beasiswa Zakat untuk Pendidikan