Masa Tunggu Calon Jemaah Haji 25 Tahun, Kemenag Siapkan Kebijakan Baru
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akan menyiapkan program pembinaan khusus bagi para calon jemaah haji.
Rencana itu disiapkan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag lantaran rata-rata masa tunggu calon jemaah haji di Indonesia mencapai 25 tahun.
"Saya sudah memerintahkan jajaran direktorat untuk mendesainkan secara riil konsep untuk pembinaan jemaah daftar tunggu," kata Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief, Kamis (13/1).
Dia menjelaskan kebijakan tersebut bukan hanya untuk calon jemaah haji 2022, tetapi juga akan diberangkatkan 20 - 30 tahun mendatang.
Hilman menyebut untuk daftar tunggu harus dicari solusi bersama-sama dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat calon jemaah haji.
Terlebih lagi, masa tunggu yang terus bertambah, tidak berbanding lurus dengan jumlah jemaah yang diberangkatkan untuk berhaji.
Dia mengatakan pemberian program khusus bagi jemaah dalam masa tunggu perlu dilakukan untuk memberikan nilai tambah serta pengetahuan para calon jemaah haji.
Nantinya, program tersebut bisa dilakukan secara luring dan daring.
Masa tunggu calon jemaah haji yang 25 tahun mengharuskan Kemenag mencarikan solusi dan kebijakan baru selama masa tunggu tersebut.
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi
- Kementerian Agama Meraih Predikat Sangat Baik IPPN 2024
- Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Santri Berpotensi Besar di Industri Haji dan Umrah Digital
- Menko Pratikno Ingatkan Kasus Remaja di Solo yang Belajar Merakit Bom dari Internet