Masa Tunggu Calon Jemaah Haji 25 Tahun, Kemenag Siapkan Kebijakan Baru
Kamis, 13 Januari 2022 – 22:04 WIB

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI Hilman Latief. (FOTO ANTARA/HO-Kemenag).
Dalam pelaksanaannya, calon jemaah akan diberikan materi membahas sesi tentang perhajian, masalah keislaman, serta materi dasar Islam lainnya.
"Ini sedang kami pikirkan sehingga jemaah tidak hanya menunggu," ucapnya.
Dalam pembinaan ini, Kemenag akan melibatkan seluruh jajaran Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota hingga Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
"Kami akan optimalkan mereka untuk menyapa langsung calon jemaah haji dalam masa tunggu dan jemaah yang akan berangkat," ujar Hilman. (esy/fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Masa tunggu calon jemaah haji yang 25 tahun mengharuskan Kemenag mencarikan solusi dan kebijakan baru selama masa tunggu tersebut.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- ASITA Serius Benahi Travel Haji dan Umrah: Lindungi Jemaah dari Praktik Tidak Sehat
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- Bank Aladin Syariah Permudah Pendaftaran Haji Secara Digital