Masa Wajib Dinas Briptu Norman Masih Empat Tahun
Selasa, 20 September 2011 – 07:02 WIB
JAKARTA---Mabes Polri menyatakan Briptu Norman Kamaru masih punya sisa kewajiban dinas empat tahun lagi. Sebagai seorang tamtama polisi, Norman minimal harus bertugas selama 10 tahun. "Dia masih enam tahun, jadi sebenarnya masih ada kekurangan masa tugas," ujar Kadivhumas Polri Irjen Anton Bachrul Alam usai menemui keluarga Norman yang datang dari Gorontalo di Mabes Polri kemarin (19/09). Selama ini, konsentrasi Norman, lanjut Idris bercabang dua. Selain masih sebagai polisi anggota Brimob Polda Gorontalo, Norman juga menerima banyak order sebagai artis baru. "Karena itu, lebih baik dia mengundurkan diri saja," katanya.
Idris Kamaru, ayah Norman juga seorang pensiunan polisi. "Jadi, sebenarnya Norman ini darahnya polisi, sejak lahir makan beras polisi," kata mantan Kapolda Jatim itu.
Pertemuan berlangsung akrab dan santai di ruang dinas Kadivhumas. Idris menyampaikan alasan bahwa Norman ingin berkonsentrasi dengan karir barunya sebagai penyanyi. "Jadi, kami minta restu dari Bapak," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA---Mabes Polri menyatakan Briptu Norman Kamaru masih punya sisa kewajiban dinas empat tahun lagi. Sebagai seorang tamtama polisi, Norman minimal
BERITA TERKAIT
- Romo Johannes Hariyanto Pimpin Misa Penutupan Peti Jenazah Emmanuel Setiyono
- Tenda Dua Lantai di Mina, Fasilitas Baru untuk Jemaah Haji Khusus
- Dinas Pertamanan DKI Temukan Penebangan Pohon Tanpa Izin di Menteng
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 19 November: Hujan Guyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- Nelayan yang Hilang di Bangka Barat Sudah Ditemukan, Jasadnya Tak Utuh