Masa Wajib Dinas Briptu Norman Masih Empat Tahun
Selasa, 20 September 2011 – 07:02 WIB

Masa Wajib Dinas Briptu Norman Masih Empat Tahun
JAKARTA---Mabes Polri menyatakan Briptu Norman Kamaru masih punya sisa kewajiban dinas empat tahun lagi. Sebagai seorang tamtama polisi, Norman minimal harus bertugas selama 10 tahun. "Dia masih enam tahun, jadi sebenarnya masih ada kekurangan masa tugas," ujar Kadivhumas Polri Irjen Anton Bachrul Alam usai menemui keluarga Norman yang datang dari Gorontalo di Mabes Polri kemarin (19/09). Selama ini, konsentrasi Norman, lanjut Idris bercabang dua. Selain masih sebagai polisi anggota Brimob Polda Gorontalo, Norman juga menerima banyak order sebagai artis baru. "Karena itu, lebih baik dia mengundurkan diri saja," katanya.
Idris Kamaru, ayah Norman juga seorang pensiunan polisi. "Jadi, sebenarnya Norman ini darahnya polisi, sejak lahir makan beras polisi," kata mantan Kapolda Jatim itu.
Pertemuan berlangsung akrab dan santai di ruang dinas Kadivhumas. Idris menyampaikan alasan bahwa Norman ingin berkonsentrasi dengan karir barunya sebagai penyanyi. "Jadi, kami minta restu dari Bapak," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA---Mabes Polri menyatakan Briptu Norman Kamaru masih punya sisa kewajiban dinas empat tahun lagi. Sebagai seorang tamtama polisi, Norman minimal
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?