Masa Wajib Dinas Briptu Norman Masih Empat Tahun
Selasa, 20 September 2011 – 07:02 WIB
JAKARTA---Mabes Polri menyatakan Briptu Norman Kamaru masih punya sisa kewajiban dinas empat tahun lagi. Sebagai seorang tamtama polisi, Norman minimal harus bertugas selama 10 tahun. "Dia masih enam tahun, jadi sebenarnya masih ada kekurangan masa tugas," ujar Kadivhumas Polri Irjen Anton Bachrul Alam usai menemui keluarga Norman yang datang dari Gorontalo di Mabes Polri kemarin (19/09). Selama ini, konsentrasi Norman, lanjut Idris bercabang dua. Selain masih sebagai polisi anggota Brimob Polda Gorontalo, Norman juga menerima banyak order sebagai artis baru. "Karena itu, lebih baik dia mengundurkan diri saja," katanya.
Idris Kamaru, ayah Norman juga seorang pensiunan polisi. "Jadi, sebenarnya Norman ini darahnya polisi, sejak lahir makan beras polisi," kata mantan Kapolda Jatim itu.
Pertemuan berlangsung akrab dan santai di ruang dinas Kadivhumas. Idris menyampaikan alasan bahwa Norman ingin berkonsentrasi dengan karir barunya sebagai penyanyi. "Jadi, kami minta restu dari Bapak," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA---Mabes Polri menyatakan Briptu Norman Kamaru masih punya sisa kewajiban dinas empat tahun lagi. Sebagai seorang tamtama polisi, Norman minimal
BERITA TERKAIT
- Ibas Dukung Pembangunan IKN Berbasis Ekosistem lingkungan hidup
- MBG Jadi Top 9 Program Positif Prabowo-Gibran versi LSI Denny JA
- 5 Berita Terpopuler: Pelamar Tahap 2 Membludak, Ratusan Ribu Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Soal Gaji Tuntas
- Bagaimana Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Pak Taufik Menjawab Tegas
- Resmi, Pemda Mengusulkan Ratusan Honorer jadi CPNS 2024
- Rayakan Hari Pendidikan Internasional, Aplikasi PINTU Gelar Program CSR