Masa Wajib Dinas Briptu Norman Masih Empat Tahun
Selasa, 20 September 2011 – 07:02 WIB
Norman Kamaru tenar sejak April lalu saat video youtubenya disebarluaskan. Norman lantas menjadi sering ijin dari dinas. Kadang, karena jadwalnya bentrok, Norman tak punya waktu untuk mengajukan ijin. Akibatnya, dua kali saat syuting Norman sempat dijemput Provost.
Baca Juga:
"Surat pengunduran diri saya terima dan akan saya sampaikan ke Kapolri," kata Kadivhumas. Anton menjelaskan, sebenarnya pengunduran diri anggota Polri berpangkat bintara cukup ditangani Kapolda. Namun, karena orangtua Norman sudah sampai ke Mabes Polri, surat diterima.
Soal biaya ganti saat Norman menjadi polisi, lanjutnya, akan dibicarakan oleh satuan yang membina selama ini. "Memang ada aturannya, sebab dia selama ini dibiayai negara," katanya.
Di Istana, Kapolri Jenderal Timur Pradopo memberi sinyal akan merestui pengunduran Norman. "Kalau mencari karir yang lebih baik tidak apa-apa," katanya.
JAKARTA---Mabes Polri menyatakan Briptu Norman Kamaru masih punya sisa kewajiban dinas empat tahun lagi. Sebagai seorang tamtama polisi, Norman minimal
BERITA TERKAIT
- Puji Langkah Selektif Prabowo Terapkan PPN 12 Persen, Misbakhun: Prorakyat Kecil
- Pertamina dan Kementerian ESDM Gelar Sertifikasi Local Hero Desa Energi Berdikari
- Menang Banding, PT Ketrosden Triasmitra Tbk Dibebaskan dari Segala Tuntutan
- KPK Menyita Aset Senilai Rp1,2 T terkait Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
- Guru Besar Hukum Unpad Menilai Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE
- Pakar Intelijen Nilai Polri Presisi Mampu Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional 2024