Masa Wajib Dinas Briptu Norman Masih Empat Tahun
Selasa, 20 September 2011 – 07:02 WIB

Masa Wajib Dinas Briptu Norman Masih Empat Tahun
Kapolri akan memerintahkan Kapolda Gorontalo untuk menindaklanjuti permintaan Norman. "Saya cek ke Kapoldanya," kata jenderal alumni Akpol 1978 itu. (rdl/fal)
JAKARTA---Mabes Polri menyatakan Briptu Norman Kamaru masih punya sisa kewajiban dinas empat tahun lagi. Sebagai seorang tamtama polisi, Norman minimal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi