Masalah dengan PS Store Glow Rekayasa? Pihak MS Glow Bilang Begini
Selasa, 19 Juli 2022 – 16:37 WIB

Bos MS Glow Shandy Purnamasari bersama suaminya, Gilang Widya Pramana. Foto: dok. pribadi
Sebelumnya, Shandy Purnamasari mengajukan gugatan ke PN Medan pada Maret 2022.
Dalam putusan pada 13 Juni 2022, MS Glow dinyatakan menang.
Majelis hakim memutuskan untuk membatalkan pendaftaran merek PStore Glow dan PS Store Glow Men.
Di sisi lain, PS Store Glow juga menggugat MS Glow ke Pengadilan Niaga Surabaya.
Atas gugatan itu, PS Store Glow memenangkan perebutan merek di Pengadilan Niaga Surabaya.
Dalam putusan, MS Glow harus membayar ganti rugi sebesar Rp 37,9 miliar kepada penggugat, PS Store Glow.
Tidak tinggal diam, MS Glow telah mengajukan kasasi atas putusan itu pada Selasa (19/7). (mcr7/jpnn)
Tidak sedikit yang menduga permasalahan antara MS Glow dan PS Store Glow hanya rekayasa.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Gelar Mudik Gratis, MS GLOW Bantu 500 Orang Pulang Kampung
- MS Glow Mengerahkan 10 Armada Bus Untuk Mudik Gratis
- Ditahan di Polda Metro Jaya, Nikita Mirzani Pengin Dijenguk 2 Orang Ini
- Juragan 99 & Pendiri MS Glow Membagikan Brio Hingga Fortuner
- Pererat Kebersamaan, MS Glow Ajak Mitra Liburan ke Spanyol
- Shandy Purnamasari Bawa 100 Orang Jalan-Jalan ke Spanyol