Masalah di Kasus Guru Supriyani Diungkap Susno Duadji, Oalah
"Mereka telah melakukan penyitaan barang bukti berupa sapu, memanggil, memeriksa terduga pelaku padahal laporan polisi belum ada," lanjut Susno.
Susno menyebut hal itu bisa dilakukan jika kejadiannya terduga pelaku tertangkap tangan.
Namun, dalam kasus dugaan penganiayaan siswa kelas 2 SDN 4 Baito yang merupakan anak Aipda Wibowo Hasyim, anggota kepolisian Polsek Baito, tidak tertangkap tangan.
Ahli pun menyayangkan tidak adanya filter terhadap berkas kasus Supriyani, baik dari pihak kejaksaan maupun pengadilan.
Oleh karena itu, Susno menilai perkara ini tidak ada bukti yang kuat, karena hanya berapa orang saksi dewasa yang tidak mendengar dan melihat langsung peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan pada korban D.
Sementara, cerita yang didapat dan dituangkan dalam BAP adalah cerita dari saksi anak, di mana menurut hukum acara Indonesia saksi anak bukanlah saksi.
Hal itu karena keterangan anak dapat berubah-ubah meskipun keterangan saksi anak dapat digunakan untuk memperkuat keterangan saksi dewasa.
"Penyidikannya ini sangat-sangat lemah dan kita berharap pada tingkat Jaksa Penuntut agar perkara ini dikembalikan P19 atau ditolak tidak menjadi P21," ujar Susno.
Eks Kabareskrim Polri Susno Duadji mengungkap masalah dalam penanganan kasus guru honorer Supriyani yang dituduh memukul anak polisi. Begini penjelasannya.
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?