Masalah Distribusi Guru Disorot Dewan
Sehingga memunculkan keributan. Memunculkan istilah lama, sekolah pinggiran dan sekolah unggulan.
Tidak berhenti di situ, tambah dia, sekolah unggulan di kota juga punya banyak guru berstatus PNS. Bahkan, gurunya berprestasi.
Sementara di sekolah pinggiran jangankan punya guru berprestasi, jumlah guru saja kurang. Sehingga harus ditutupi dengan bantuan guru honorer.
Tidak heran, ujar dia, ada sekolah dengan jumlah guru PNS hanya 1, itu pun kepala sekolah. Sementara itu, pengajar lain berstatus honorer.
“Memang mendesak untuk diatur dan ditata. Kewenangan sekarang sudah ada di provinsi. Tinggal ada kemauan atau tidak untuk melakukan pembenahan itu,” tuturnya.
Salah satu contoh guru PNS hanya satu itu sempat terjadi SMA 1 Kenohan, Kutai Kartanegara. Sejak berdiri pada 2011, Bambang Syeh Murdianto, kepala sekolah itu satu-satunya PNS di SMA 1 Kenohan.
Pada 2016 ini, baru ada penambahan satu guru PNS. Selebihnya proses belajar-mengajar dibantu tenaga pendidik honorer.
Menurut dia, aturan untuk mengatasi masalah pendidikan setelah pelimpahan wewenang dari kabupaten/kota ke provinsi di Kaltim sudah ada. Yakni, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16/2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Ini masalah distribusi guru. Di atas kertas jumlah guru sudah mencukupi, namun masih banyak sekolah yang kekurangan guru.
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Redistribusi Guru Mulai Diberlakukan, SK Dirjen Sudah Diterbitkan
- Pemprov Sulsel Memperketat Proses Perpindahan Guru Antarkabupaten
- Sistem Zonasi Sekolah, Rotasi Guru 4-6 Tahun Sekali
- Zonasi juga Untuk Menata Distribusi Guru
- Mendikbud: Guru Harus Mau Dimutasi ke Mana Saja