Masalah Distribusi Guru Disorot Dewan

Masalah Distribusi Guru Disorot Dewan
Guru dan siswa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sehingga memunculkan keributan. Memunculkan istilah lama, sekolah pinggiran dan sekolah unggulan.

Tidak berhenti di situ, tambah dia, sekolah unggulan di kota juga punya banyak guru berstatus PNS. Bahkan, gurunya berprestasi.

Sementara di sekolah pinggiran jangankan punya guru berprestasi, jumlah guru saja kurang. Sehingga harus ditutupi dengan bantuan guru honorer.

Tidak heran, ujar dia, ada sekolah dengan jumlah guru PNS hanya 1, itu pun kepala sekolah. Sementara itu, pengajar lain berstatus honorer.

“Memang mendesak untuk diatur dan ditata. Kewenangan sekarang sudah ada di provinsi. Tinggal ada kemauan atau tidak untuk melakukan pembenahan itu,” tuturnya.

Salah satu contoh guru PNS hanya satu itu sempat terjadi SMA 1 Kenohan, Kutai Kartanegara. Sejak berdiri pada 2011, Bambang Syeh Murdianto, kepala sekolah itu satu-satunya PNS di SMA 1 Kenohan.

Pada 2016 ini, baru ada penambahan satu guru PNS. Selebihnya proses belajar-mengajar dibantu tenaga pendidik honorer.

Menurut dia, aturan untuk mengatasi masalah pendidikan setelah pelimpahan wewenang dari kabupaten/kota ke provinsi di Kaltim sudah ada. Yakni, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16/2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Ini masalah distribusi guru. Di atas kertas jumlah guru sudah mencukupi, namun masih banyak sekolah yang kekurangan guru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News