Masalah DPT, Bukan Kewenangan MK
Kamis, 07 Mei 2009 – 20:09 WIB
![Masalah DPT, Bukan Kewenangan MK](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Masalah DPT, Bukan Kewenangan MK
JAKARTA-Masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menjadi polemik, dan momok penghambat suksesnya Pemilu, tak bisa diselesaikan melalui Mahkamah Konsitusi.
Hal ini diungkapkan, Ketua MK, M Mahfud MD, kepada wartawan, usai Rapat Koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (7/5) siang di gedung MK, Jakarta.
Baca Juga:
“Memang ada diajukan oleh beberapa Parpol laporan (masalah) DPT, tetapi tidak dapat dimohonkan di MK,” jelasnya. MK berpendapat, permasalahan DPT bukanlah sengketa hasil pemilu. “Kekacauan DPT bisa jadi merupakan pengambilan hak terhadap rakyat, tapi penyelesaiannya bukan di MK,” tambahnya.
Sementara jika dikaitkan sebagai Sengketa Kewenangan Lembaga Negara juga tidak tepat. Mahkamah Konstitusi juga tidak berwenang menangani pidana Pemilu. Pidana merupakan kewenangan pengadilan umum, dengan penyidik dari kepolisian.(lev)
JAKARTA-Masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menjadi polemik, dan momok penghambat suksesnya Pemilu, tak bisa diselesaikan melalui Mahkamah Konsitusi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Agung Podomoro Beri Bantuan untuk Para Siswa di Kawasan Vimala Hills
- WCS Indonesia Bertemu Menhut Raja Antoni Bahas Konservasi dan Koridor Orang Utan
- Aliansi Mahasiswa Desak KPK Usut HP di Kasus Retrofit PLTU Bukit Asam
- Khalid Zabidi: Dasco Bukan Tukang Stempel, Tetapi Pemadam Krisis
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat dan Wakaf dengan Modul Pembinaan Berjenjang
- Efisiensi Anggaran, Pemeliharaan Rutin Jalan di Jateng Turun Hingga 70 Persen