Masalah DPT, Bukan Kewenangan MK
Kamis, 07 Mei 2009 – 20:09 WIB
JAKARTA-Masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menjadi polemik, dan momok penghambat suksesnya Pemilu, tak bisa diselesaikan melalui Mahkamah Konsitusi.
Hal ini diungkapkan, Ketua MK, M Mahfud MD, kepada wartawan, usai Rapat Koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (7/5) siang di gedung MK, Jakarta.
Baca Juga:
“Memang ada diajukan oleh beberapa Parpol laporan (masalah) DPT, tetapi tidak dapat dimohonkan di MK,” jelasnya. MK berpendapat, permasalahan DPT bukanlah sengketa hasil pemilu. “Kekacauan DPT bisa jadi merupakan pengambilan hak terhadap rakyat, tapi penyelesaiannya bukan di MK,” tambahnya.
Sementara jika dikaitkan sebagai Sengketa Kewenangan Lembaga Negara juga tidak tepat. Mahkamah Konstitusi juga tidak berwenang menangani pidana Pemilu. Pidana merupakan kewenangan pengadilan umum, dengan penyidik dari kepolisian.(lev)
JAKARTA-Masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menjadi polemik, dan momok penghambat suksesnya Pemilu, tak bisa diselesaikan melalui Mahkamah Konsitusi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendes PDT Pastikan Info Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025 Hoaks
- IPW Desak Polda Sumbar Tegas Soal Kasus Polisi Tembak Polisi, Usulkan Korban Diberi Penghargaan
- KTKI-Perjuangan Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Ketua KKI dan Dirut RSCM
- Setelah Membunuh 2 Tukang Ojek, KKB Berulah Lagi Hari Ini
- Polisi Tembak Polisi Mencoreng Institusi Bhayangkara, Harus Diusut Tuntas
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka