Masalah DPT, Bukan Kewenangan MK

Masalah DPT, Bukan Kewenangan MK
Masalah DPT, Bukan Kewenangan MK
JAKARTA-Masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menjadi polemik, dan momok penghambat suksesnya Pemilu, tak bisa diselesaikan melalui Mahkamah Konsitusi.

Hal ini diungkapkan, Ketua MK, M Mahfud MD, kepada wartawan, usai Rapat Koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (7/5) siang di gedung MK, Jakarta.

“Memang ada diajukan oleh beberapa Parpol laporan (masalah) DPT, tetapi tidak dapat dimohonkan di MK,” jelasnya. MK berpendapat, permasalahan DPT bukanlah sengketa hasil pemilu. “Kekacauan DPT bisa jadi merupakan pengambilan hak terhadap rakyat, tapi penyelesaiannya bukan di MK,” tambahnya.

Sementara jika dikaitkan sebagai Sengketa Kewenangan Lembaga Negara juga tidak tepat. Mahkamah Konstitusi juga tidak berwenang menangani pidana Pemilu. Pidana merupakan kewenangan pengadilan umum, dengan penyidik dari kepolisian.(lev)

 

JAKARTA-Masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menjadi polemik, dan momok penghambat suksesnya Pemilu, tak bisa diselesaikan melalui Mahkamah Konsitusi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News