Masalah Habib Rizieq Bertambah Lagi, Siap-siap Saja ya, Termasuk Ratusan Orang Lainnya
jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebut laporan dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terhadap Habib Rizieq Shihab terkait dugaan penyerobotan lahan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, mulai ditangani penyidik Bareskrim.
"Kasus sedang ditangani oleh Bareskrim tentang laporan PTPN VIII ke Bareskrim. Itu sedang ditangani, nanti perkembangannya kami sampaikan," kata Rusdi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/1).
Dijelaskan, setelah diterima, laporan dari PTPN VIII itu kemudian diteruskan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Babreskrim.
"Iya, Dittipidum yang menangani kasus laporan PTPN VIII ke Bareskrim," ujar Rusdi.
Sebelumnya, PTPN VIII melaporkan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri pada 22 Januari 2021.
Habib Rizieq dilaporkan terkait penggunaan lahan diduga tanpa izin, yang dipakai untuk areal Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman, Jumat (22/1).
Ikbar mengatakan pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Salah satunya, Habib Rizieq Shihab.
Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan dari PTPN VIII terkait dugaan penyerobotan lahan di Megamendung, Bogor, yang diduga melibatkan dilakukan Habib Rizieq.
- Dukungan Perluasan Lahan Tani 4 Juta Hektar & AUTP, Jasindo Berpengalaman Beri Perlindungan kepada Petani
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini