Masalah Honorer K2, Prof Eko Prasojo Memberi Saran ke Komisi II DPR
jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah ahli terkait Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun forum itu tidak secara khusus membahas pengangkatan honorer K2 menjadi PNS.
Para ahli yang dihadirkan Komisi II adalah Prof Djohermansyah Djohan, Prof Miftah Thoha, dan Prof Eko Prasojo.
Pantauan jpnn.com, Prof Eko yang sempat menyinggung soal pengangkatan honorer. Itu pun tidak panjang lebar.
Mantan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) itu pada intinya menyarankan pengangkatan honorer K2 menjadi PNS harus dilakukan setelah diukur betul kinerjanya.
"Nah, kalau dia (punya) performance, angkat Pak. Menurut saya begitu saja. Tetapi jangan dibuka lagi, dibuka lagi, dibuka lagi (angkat honorer baru, red)," ucap Prof Eko dalam RDPU yang dipimpin Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
"Saya pikir Komisi II bisa memintakan kepada pemerintah untuk menghitung benar-benar kebutuhan guru, perawat, dan harus diangkat melalui formasi yang resmi dan legal. Bukan kalau tidak ada, nanti diangkat sendiri oleh kadisnya, saya pikir itu," lanjut dia.
Usai RDPU tersebut, Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI) ini mengakui tidak bicara khusus mengenai pengangkatan honorer.
Sebab, yang dibahas lebih pada bagaimana membangun birokrasi yang profesional, ASN yang merit sistem, dan berbasis kompetensi.
Terkait revisi UU ASN yang sudah dinanti para honorer K2, Profesor Eko Prasojo menyampaikan saran kepada Komisi II DPR.
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Revisi UU ASN Selamatkan Honorer TMS PPPK 2024? Ada Peluang