Masalah Honorer K2, Prof Eko Prasojo Memberi Saran ke Komisi II DPR
Senin, 17 Februari 2020 – 17:15 WIB

Prof Eko Prasojo saat berbicara dalam RDPU di Komisi II DPR terkait Revisi UU ASN, Senin (17/2). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN
"Pembahasan mengenai honorer itu sedikit sekali. Tadi saya sarankan, kalaupun harus mengangkat honorer, ini catat ya, itu harus benar-benar diiukur kinerjanya. Kalau dites mungkin tidak bisa, sudah tua segala macam, paling bagus mereka dites kinerjanya kayak apa. Tetapi itu tergantung pada dewan kan," jelas Eko ditemui di luar ruang rapat Komisi II DPR. (fat/jpnn)
Terkait revisi UU ASN yang sudah dinanti para honorer K2, Profesor Eko Prasojo menyampaikan saran kepada Komisi II DPR.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN
- Honorer Kecewa Berat, Ajukan 6 Tuntutan kepada MenPAN-RB dan DPR
- Usulan MenPANRB Rini Pengangkatan PPPK 2024 Oktober 2026, Tetapi
- Kesimpulan Raker: Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026
- Komisi II DPR RI, KemenPAN-RB, dan BKN Sepakati Batas Waktu Penyelesaian Tenaga Non-ASN
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo