Masalah Kekurangan Jumlah PNS Semakin Berat
jpnn.com, MADIUN - Masalah kekurangan jumlah PNS yang dialami Pemkot Madiun semakin berlarut. Persoalan itu lebih disebabkan karena banyaknya pegawai yang pensiun. Di sisi lain, jumlah aparatur sipil negera (ASN) yang baru direkrut dianggap belum mencukupi kebutuhan.
Pada tahun ini BKD mencatat ada sekitar 200 orang PNS yang memasuki masa pensiun. Dua di antaranya merupakan pejabat eselon II. Mereka adalah Ahmad Supriyadi, staf ahli bidang kesejahteraan rakyat dan Suwarno, kepala DLH.
Kepala BKD Kota Madiun Haris Rahmanudin menyebutkan kondisi itu diperparah dengan terbenturnya regulasi di mana wali kota saat ini belum bisa menjalankan gerbong mutasi pegawai.
Karena belum sampai enam bulan selesai dilantik. ’’Jadi, paling cepat pak wali (Maidi) baru bisa menjalankan mutasi pada November 2019,’’ katanya.
BACA JUGA: Hari Ini PNS Kerja Lagi, Langsung Upacara Gabungan
Diakuinya persoalan serupa juga dialami oleh seluruh daerah yang menyelenggarakan pilkada pada 2018 lalu. Sehingga, proses yang mesti dilalui untuk mengajukan izin mutasi kepada mendagri membutuhkan waktu lama. Karena sebelum itu harus melalui pemberitahuan ke gubernur.
Untuk itu sambil menunggu waktu, pihaknya telah menyusun analisis jabatan (anjab) yang disesuaikan dengan beban kerja. Dari situ dapat diketahui seberapa kebutuhan normatif pemkot akan pegawai baru.
Sementara sesuai surat dari kementerian PAN-RB, Haris mengungkapkan bahwa pengusulan formasi CPNS tahun ini juga melihat jumlah PNS yang masuk batas usia pensiun (BUP) pada 2019. ’’Ada sekitar 200 pegawai yang pensiun. Jadi, besar kemungkinan formasi yang kami usulkan adalah sebanyak itu,’’ terangnya.
Pemkot Madiun mengalami kekurangan PNS paling banyak kekurangan ada pada tenaga guru, kesehatan serta teknis.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu