Masalah Lingkungan Freeport Sudah Ada Roadmap Penyelesaian
"Tahun 1997 sudah diperhitungkan dalam AMDAL dampak lingkungan pertambangan PT.FI. Tailing yang dihasilkan PT.FI sebesar 167 juta metrik ton perhari, maka dibuatlah ModADA untuk penampungan. Kenapa tidak dibuang ke laut saja seperti dilakukan PT Newmont? Karena itu harus laut dalam sekitar 1.000 meter agar tailing dapat mengendap di dasar laut, laut Arafuru hanya 100 meter, maka untuk mengatasinya dibuatlah lokasi penampungan ModADA seluas 230 km persegi," ujar Ilyas.
Selanjutnya untuk penyelesaian masalah limbah tailing ke depan, telah dibuatkan roadmap pengelolaan limbah tailing jangka panjang dengan pembagian menjadi dua tahap yaitu periode 2018-2024 dan 2025-2030.
Roadmap ini disusun PT.FI dan disupervisi oleh KLHK, yang dibuat dengan konseptual based, yang dilengkapi dengan kajian-kajian rinci dari permasalahan di wilayah hulu sungai hingga hilirnya, pengendalian dampaknya, perlindungan hutan mangrove, serta kajian-kajian pemanfaatan limbah tailing yang sangat besar tersebut.
"Yang kami dorong bagaimana memanfaatkan tailing ini ada 160 juta metrik ton per hari. Di sana ternyata hasil pengamatan di lapangan, bisa digunakan untuk road base jalan, jembatan, bahkan kantor bupati disana itu dibangun dengan tailing, maka kita akan buat kajian untuk pemanfaatan tailing ini," ungkap Ilyas.
Kemudian terkait rekomendasi BPK-RI bahwa PT.FI wajib menyelesaikan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 3.374,43 Ha.
Hal itu telah dilaksanakan/dipenuhi melalui penerbitan IPPKH untuk kegiatan operasi produksi tembaga dan sarana penunjangnya atas nama PT.FI seluas + 3.810,61 Ha, melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.590/MENLHK/SETJEN/PLA.0/12/2018 tanggal 20 Desember 2018.
Dengan Keputusan Menteri ini, maka penggunaan kawasan hutan untuk aktivitas PT.FI telah sah secara hukum, tapi demikian denda sebesar Rp.460 miliar akibat penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sejak tahun 2008 harus tetap diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku, yaitu Permenkeu No 91 Tahun 2009.
Untuk memastikan dijalankannya Roadmap ini, Menteri LHK telah mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 594/Menlhk/Setjen/PLA.0/12/2018.
Telah dibuatkan roadmap pengelolaan limbah tailing Freeport Indonesia jangka panjang dengan pembagian menjadi dua tahap yaitu periode 2018-2024 dan 2025-2030.
- Mendukung NDC, Menteri LHK Siti Nurbaya Beri Penghargaan PT ITCI Kartika Utama
- KLHK Raih Penghargaan Peringkat Pertama Green Eurasia 2024 Atas Komitmen Dalam Pengendalian Perubahan Iklim
- Aksi Nyata Restorasi Alam dan Edukasi Lingkungan Melalui Pembangunan Ekoriparian di UMRI dan UNILAK
- Menteri Siti Nurbaya Ajak Para Duta Besar Negara Sahabat Bersepeda di Akhir Pekan
- Menteri Siti Sebut RI - Jepang Bekerja Sama Atasi Perubahan Iklim
- Perlu Kerja Sama Banyak Pihak untuk Pembangunan Lingkungan