Masalah Pembentukan Panwas Pilkada Berakhir
KPU-Bawaslu Teken SEB
Rabu, 09 Desember 2009 – 16:28 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat mengakkhiri polemik tentang pembentukan Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada. KPU dan Bawaslu sepakat membuat Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembentukan Panwas Pilkada. Kesepakatan itu ditandatangani Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dan Ketua BAwaslu Nur Hidayat Sardini di Jakarta, Rabu (9/12)
Kepada wartawan usai penandatanganan SEB KPU dan Bawaslu di Jakarta Convention Center, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, dengan adanya SEB itu maka pelantikan Panwas Pilkada tetap harus megacu pada undang-undang, fatwa Mahkamah Agung (MA), serta kondisi riil di lapangan.
Baca Juga:
Hafiz menyebutkan, empat point penting hasil kesepakatan dalam SEB itu antara lain pertama, untuk masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada Agustus 2010 dan KPU belum merekrut calon panwas maka Panwas Pemilu Presiden (Pilpres) dilantik menjadi Panwas Pilkada.
Kedua, jika KPU provinsi sudah melakukan perekrutan calon panwas, maka Bawaslu tetap melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yang diajukan KPU tersebut. Ketiga, dalam hal calon Panwas hasil rekrutan KPU kurang dari enam orang, maka Bawaslu menambah kekurangannya dengan personil dari Panwas P ilpres.