Masalah Pembentukan Panwas Pilkada Berakhir
KPU-Bawaslu Teken SEB
Rabu, 09 Desember 2009 – 16:28 WIB
"Keempat, jika Bawaslu menilai calon anggota Panwas hasil rekrutan KPU tidak memenuhi syarat, maka Bawaslu dapat menggantinya dari panwas pilpres,' sebut Hafiz
Sedangkan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini mengatakan, SEB itu merupaan solusi atas persoalan pembentukan panwas pilkada. Menurut Hidayat, SEB tersebut merupakan kompromi antara KPU dan Bawaslu terkait perbedaan pendapat dalam pembentukan Panwas Pilkada. "Dengan SEB, mulai hari ini tidak ada keraguan persoalan pembentukan panwas," tandas Hidayat.
Seperti diketahui, persoalan pembentukan Panwas Pilkada lantaran Bawaslu maupun KPK bertahan pada pendapat masing-masing. Bawaslu menginginkan adanya pembentukan Panwas Pilkada dipercepat dengan menyeleksi Panwas Pilpres dan menetapkannya lagi sebagai Panwas Pilkada. Namun, KPU menilai ide Bawaslu melanggar undang-undang.
Karena polemik itu, KPU meminta fatwa kepada Mahkamah Agung. Kemudian terbitlah Fatwa MA nomor 142/KMA/XI/09 tertanggal 23 November 2009 yang isinya pendapat hukum bahwa dalam hal pilkada digelar dan Panwas belum dibentuk oleh Bawaslu, maka Panwas itu dibentuk oleh DPRD. Namun, tetap saja polemik berlangsung. Bawaslu justru menilai fatwa MA itu tak relevan.