Masalah Pembuktian, Jadi Alasan Cabut Gugatan
Kamis, 03 November 2011 – 13:56 WIB
JAKARTA - Penggugat Uji Materi Pasal 8 dan 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Dorel Amir mengaku dicabutnya gugatan judicial review UU tersebut bukan karenan adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu. "Kita tidak serius, itu tidak benar. Karena kita berhari-hari menyusun jawaban kita. Ini kan sudah melewati dua sidang panel. Artinya, kita sudah menyusun, kemudian saks-saksi dan ahli juga sudah kita rancang dan pada saat terakhir persidangan, hari ini, mau tidak mau kita harus cabut permohonan kita," kata dia.
Menurutnya, tidak bisa diteruskannya persidangan ke tahapan selanjutnya adalah karena pihaknya tidak mampu membuktikan perkara di persidangan. "Tidak ada intervensi, ini murni penanganan perkara, semata-mata masalah pembuktian persidangan," kata Dorel usai persidangan di gedung MK, Jakarta, Kamis (3/11).
Baca Juga:
Dikatakan Dorel, sampai persidangan panel ketiga ini, pihaknya tidak mampu menghadirkan para saksi dan ahli dari pemohon. Padahal, perkara permohonan ini sudah dibuka dan telah disidangkan dua kali sehingga tidak memungkinkan lagi untuk menunggu pada persidangan panel ke empat.
Baca Juga:
JAKARTA - Penggugat Uji Materi Pasal 8 dan 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Dorel Amir mengaku dicabutnya gugatan judicial
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng