Masalah Reklamasi Sudah Komplikasi

“Ini ada kaitan juga dengan pulau A, B, O, P dan Q, harus ditetapkan secara nasional apakah kepentingan nasional atau tidak. Itu harus ditetapkan menteri kelautan," ungkapnya.
Siti menambahkan, bila melihat rangkaian regulasi perizinan reklamasi, maka sebelum terbitnya izin dari Pemprov DKI harus ada prosedur yang dipenuhi. Antara lain adanya rencana strategis, zonasi, rencana kelola dan rencan aksi kelola. Setelah itu baru bisa keluar izinnya.
“Tetapi ada UU Keluatan yang menyatakan ini juga ada kaitan dengan tata kelola ruang laut nasional. jadi ini komplikasi regulasinya. Nanti kita cari jalan menyelesaikannya," jelas politikus Nasdem itu.
Dari kesimpulannya, ada banyak kekurangan dari seluruh persoalan reklamasi. Pertama perencanaannya kurang kajian kewilayahan, kurang kajian strategis, kurang KLHS.
“Karena mensyaratkan renstra, zonasi, ruang kelola dan ruang aksi, maka Pemda DKI menyusun Ranperda DKI yang sekarang sedang bermasalah. Terlepas dari bermasalah atau tidak, substansi Ranperda DKI harus diselesaikan. Tata ruang laut nasional juga harus diselesaikan sebagai acuan,” katanya.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit