Masalah Reklamasi Sudah Komplikasi
“Ini ada kaitan juga dengan pulau A, B, O, P dan Q, harus ditetapkan secara nasional apakah kepentingan nasional atau tidak. Itu harus ditetapkan menteri kelautan," ungkapnya.
Siti menambahkan, bila melihat rangkaian regulasi perizinan reklamasi, maka sebelum terbitnya izin dari Pemprov DKI harus ada prosedur yang dipenuhi. Antara lain adanya rencana strategis, zonasi, rencana kelola dan rencan aksi kelola. Setelah itu baru bisa keluar izinnya.
“Tetapi ada UU Keluatan yang menyatakan ini juga ada kaitan dengan tata kelola ruang laut nasional. jadi ini komplikasi regulasinya. Nanti kita cari jalan menyelesaikannya," jelas politikus Nasdem itu.
Dari kesimpulannya, ada banyak kekurangan dari seluruh persoalan reklamasi. Pertama perencanaannya kurang kajian kewilayahan, kurang kajian strategis, kurang KLHS.
“Karena mensyaratkan renstra, zonasi, ruang kelola dan ruang aksi, maka Pemda DKI menyusun Ranperda DKI yang sekarang sedang bermasalah. Terlepas dari bermasalah atau tidak, substansi Ranperda DKI harus diselesaikan. Tata ruang laut nasional juga harus diselesaikan sebagai acuan,” katanya.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan