Masalah RSBI, DPR Panggil Mendiknas
Rabu, 02 Juni 2010 – 21:49 WIB
Dedi menggarisbawahi bahwa hanya sekolah swasta yang dilegalkan memungut biaya mahal. Sedangkan RSBI sendiri, pada dasarnya masih terintegrasi dengan sekolah negeri. "Kalaupun memang sarana-prasarananya lebih bagus dari sekolah negeri, pungutan mahal pun tidak dibenarkan, karena subsidi dari pemerintah ke sekolah negeri masih mengalir," katanya.
Baca Juga:
Sementara itu di tempat terpisah, anggota Komisi X Hetifah, juga berkomentar senada soal perlunya pemanggilan Mendiknas terkait persoalan tersebut. Dirinya pun menyatakan, sebelum agenda rapat kerja pada Jumat (4/6) mendatang, akan ada rapat kerja dengan Kemdiknas yang mengagendakan pembahasan rencana kerja strategis Kemdiknas. "Namun (di situ) akan kita sisipkan mengenai isu-isu baru seperti RSBI ini," jelasnya.
Politisi Golongan Karya (Golkar) itu, juga turut menambahkan bahwa biaya pendidikan di RSBI sudah sangat keterlaluan mahalnya. "Di Jakarta, untuk masuk SMA RSBI, membutuhkan biaya Rp 40 juta. Sedangkan untuk tingkat SMP mencapai belasan juta. Ini sudah sangat mengkhawatirkan," ungkap Hetifah. (cha/jpnn)
JAKARTA - DPR RI berencana akan memanggil Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) terkait mahalnya biaya pendidikan di sekolah Rintisan Sekolah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas