Masalah Sepele kok Ortu Murid Tega Mencukur Paksa Rambut Guru, Keterlaluan!
jpnn.com, JAKARTA - Tindakan tidak terpuji dilakukan salah satu orang tua (ortu) siswa SD Negeri 13 Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, yang mencukur paksa rambut seorang guru bernama Ulan Hadji (27).
Penyebabnya, ortu tidak menerima rambut anaknya dicukur guru, sebagai bentuk hukuman bagi anak yang dinilai tidak disiplin.
Aksi ortu tersebut dikecam keras Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Organisasi guru itu menyayangkan sikap ortu murid tersebut, karena dinilai menginjak-injak harkat martabat seorang pendidik.
Bagi P2G, guru adalah profesi sangat terhormat yang harus dijaga martabatnya sesuai perintah UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Secara praktis di sekolah, aktivitas guru dalam mengajar dan mendidik di sekolah sudah dilindungi melalui Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.
"Dalam persepktif regulasi, profesi guru itu berhak mendapatkan empat jenis perlindungan hukum, profesi, kesehatan dan keselamatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual," jelas Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G dalam keterangannya, Sabtu (21/1).
Guru berhak mendapatkan perlindungan dalam bekerja atas tindakan intimidasi, kekerasan, serta pelecehan terhadap profesi. Aturan ini tertuang jelas dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017, Pasal 2 ayat 1 sampai 5.
P2G juga risau, kejadian serupa sering berulang, baik di jenjang sekolah dasar maupun menengah.
Hanya karena masalah sepele, kok, ortu murid SD tega mencukur paksa rambut guru, keterlaluan!
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas