Masalah Teknis, MA Tidak Ikut Campur
Sabtu, 23 April 2011 – 20:42 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan, pihaknya belum mengambil tindakan terkait dugaan rekayasa kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar. Menurut Hatta, sejauh ini belum ditemukan adanya dugaan rekayasa dalam kasus tersebut, meski Komisi Yudisial (KY) saat ini tengah menyelidiki adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim yang menyidangkan Antasari.
"Kami belum menindaklanjuti, karena kami belum menemukan adanya indikasi rekayasa," kata Hatta, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (23/4).
Baca Juga:
Ketua Muda Bidang Pengawasan MA ini menambahkan, dalam beracara di persidangan, majelis hakim memiliki independensi yang berkaitan dengan masalah teknis. Untuk itu, pihaknya menurut Hatta, tidak akan memanggil para hakim yang diduga merekayasa kasus, apabila itu menyangkut masalah teknis.
"Masalah teknis, KY tidak akan panggil. Karena KY pun tahu independensi hakim bersifat universal. Kalau menyangkut non-teknis, wajib dilakukan (pemanggilan). Dalam konstitusi kita, hakim itu merdeka," jelas Hatta.
JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan, pihaknya belum mengambil tindakan terkait dugaan rekayasa kasus mantan Ketua
BERITA TERKAIT
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?