Masalah Teknis, MA Tidak Ikut Campur
Sabtu, 23 April 2011 – 20:42 WIB
Selain itu, menurut Hatta, saksi ahli tidak mengikat majelis hakim (untuk) wajib meminta kesaksiannya. Hal itu boleh dikesampingkan, apabila dirasa itu tidak perlu. "Kalau tidak perlu dihadirkan (saksi ahli, Red), ya, tidak usah," imbuhnya.
Baca Juga:
Namun, apabila terbukti ditemukan adanya rekayasa dalam persidangan kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, Hatta menegaskan bahwa tak hanya KY, MA juga tidak akan tinggal diam. "Tapi kalau di balik persidangan itu ada unsur suap, intervensi, rekayasa, KY dan MA akan menindaklanjuti," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan temuan awal KY, ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim yang menyidangkan kasus Antasari. Yaitu - terutama dalam hal - pembiaran kesaksian saksi ahli balistik dan forensik Abdul Mun"im Idris, serta baju milik korban Nasrudin Zulkarnaen yang tidak dihadirkan dalam persidangan. Pengabaian bukti itu, menurut pihak KY, merupakan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, khususnya dalam prinsip profesionalitas dan kehati-hatian. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan, pihaknya belum mengambil tindakan terkait dugaan rekayasa kasus mantan Ketua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat