Masalah Teknis, MA Tidak Ikut Campur
Sabtu, 23 April 2011 – 20:42 WIB

Masalah Teknis, MA Tidak Ikut Campur
Selain itu, menurut Hatta, saksi ahli tidak mengikat majelis hakim (untuk) wajib meminta kesaksiannya. Hal itu boleh dikesampingkan, apabila dirasa itu tidak perlu. "Kalau tidak perlu dihadirkan (saksi ahli, Red), ya, tidak usah," imbuhnya.
Baca Juga:
Namun, apabila terbukti ditemukan adanya rekayasa dalam persidangan kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, Hatta menegaskan bahwa tak hanya KY, MA juga tidak akan tinggal diam. "Tapi kalau di balik persidangan itu ada unsur suap, intervensi, rekayasa, KY dan MA akan menindaklanjuti," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan temuan awal KY, ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim yang menyidangkan kasus Antasari. Yaitu - terutama dalam hal - pembiaran kesaksian saksi ahli balistik dan forensik Abdul Mun"im Idris, serta baju milik korban Nasrudin Zulkarnaen yang tidak dihadirkan dalam persidangan. Pengabaian bukti itu, menurut pihak KY, merupakan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, khususnya dalam prinsip profesionalitas dan kehati-hatian. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan, pihaknya belum mengambil tindakan terkait dugaan rekayasa kasus mantan Ketua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur