Masalah Teknis, MA Tidak Ikut Campur

Masalah Teknis, MA Tidak Ikut Campur
Masalah Teknis, MA Tidak Ikut Campur
Selain itu, menurut Hatta, saksi ahli tidak mengikat majelis hakim (untuk) wajib meminta kesaksiannya. Hal itu boleh dikesampingkan, apabila dirasa itu tidak perlu. "Kalau tidak perlu dihadirkan (saksi ahli, Red), ya, tidak usah," imbuhnya.

Namun, apabila terbukti ditemukan adanya rekayasa dalam persidangan kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, Hatta menegaskan bahwa tak hanya KY, MA juga tidak akan tinggal diam. "Tapi kalau di balik persidangan itu ada unsur suap, intervensi, rekayasa, KY dan MA akan menindaklanjuti," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan temuan awal KY, ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim yang menyidangkan kasus Antasari. Yaitu - terutama dalam hal - pembiaran kesaksian saksi ahli balistik dan forensik Abdul Mun"im Idris, serta baju milik korban Nasrudin Zulkarnaen yang tidak dihadirkan dalam persidangan. Pengabaian bukti itu, menurut pihak KY, merupakan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, khususnya dalam prinsip profesionalitas dan kehati-hatian. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan, pihaknya  belum mengambil tindakan terkait dugaan rekayasa kasus mantan Ketua


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News