Masalah TKI, DPR Perkuat Peranan Pemda
Kamis, 06 Oktober 2011 – 00:02 WIB
JAKARTA - UU 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan TKI dinilai tidak relevan lagi diterapkan. Banyak masalah TKI baik di dalam maupun luar negeri yang timbul karena isi UU tersebut tidak mengaturnya dengan jelas. Atas dasar itulah, DPR akan melakukan revisi.
"Masalah TKI 80 persennya ada di dalam negeri, sisanya di luar negeri. Kalau masalah di dalam negeri tidak diatur, maka dampaknya sampai ke luar negeri juga," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Suprianto, saat memimpin rapat dengar pendapat dengan pejabat eselon satu Kemenlu dan Kemenakertrans, Rabu (5/10).
Melihat banyaknya kekurangan dalam UU 39, Komisi IX tak hanya akan merivisi tapi akan juga akan menggantinya dengan UU baru. "Draft yang kita susun 50 persen merupakan hal baru, karenanya UU-nya diganti. Yang paling menonjol dalam UU baru ini, peranan Pemda kita perkuat. Sebab, di UU 39, peran swastalah yang paling menonjol," terangnya.
Selain penguatan peran Pemda, hal menonjol lainnya yang diatur adalah PPTKIS tidak dibolehkan lagi menyediakan BLK (balai latihan kerja). Demikian juga dengan penampungan TKI ditiadakan. "Dengan demikian TKI yang sudah lulus dari BLK, cukup stay di kampungnya saja dan tidak perlu menunggu di penampungan berbulan-bulan," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - UU 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan TKI dinilai tidak relevan lagi diterapkan. Banyak masalah TKI baik di dalam maupun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir Bandang Terjang Jembatan Cipager Cirebon, Pemprov Langsung Bergerak
- Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia Siap Mendukung Program Asta Cita
- Jadi Tersangka, Sekjen PDIP Hasto Menegaskan Mengikuti Proses Hukum Berlaku
- Perayaan Natal Tahun 2024 Bareng Gerindra Doakan Pemerintahan Prabowo
- Menjelang 100 Hari Kerja Presiden Prabowo, Waka MPR: Rasanya Terlalu Dini untuk Menilai
- KPK Ingatkan Batas Akhir Lapor LHKPN 21 Januari, Bagaimana untuk eks Menteri era Jokowi?