Masana Nekat Melakukan Aksi Tak Terpuji pada Ibu Kandungnya, Edan

jpnn.com, LANGKAT - Masana Sembiring, 25, pemuda yang melakukan aksi tak terpuji pada ibu kandungnya akhirnya ditangkap Polsek Besitang, Kabupaten Langkat.
Warga Dusun C III A Desa Pir ADB, Kecamatan Besitang, Langkat, Sumut, itu ditangkap karena mengancam membunuh ibunya.
“Pelaku sudah dan barang bukti sebilah pisau sudah diamankan,” ujar Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Jumat (22/1).
Peristiwa itu terjadi, Rabu (13/1) pukul 08.30 WIB di Dusun C III A Desa Pir ADB, Kecamatan Besitang.
Korban bernama Waginem Br Ginting diancam dengan sebilah pisau yang bersarungkan kayu, panjang berkisar 25 centimeter.
Sebelumnya korban mendengar suara keributan di rumah anaknya, Masana Sembiring. Kemudian, dia pun mendatangi rumah Masana.
Saat itu, dia melihat anaknya sedang merusak kaca jendela dengan cara memukul kaca tersebut dengan menggunakan helm.
Melihat hal tersebut pelapor mendatangi menantunya Nanda Puspita Sari.
Masana Sembiring, 25, pemuda yang melakukan aksi tak terpuji pada ibu kandungnya akhirnya ditangkap Polsek Besitang, Kabupaten Langkat.
- Menhut Apresiasi Kisah Sukses Transformasi Pelestarian Alam di Tangkahan
- Gelombang 4 Meter Berpotensi Terjadi di Perairan Barat Kepulauan Nias, Waspada
- Kunjungi Sumut, Komisi VII DPR: Tak ada PHK di Lembaga Penyiaran Publik
- Anggap Sumut Darurat Narkoba, Sahroni Minta Polda hingga BNN Kerja Sama
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling