Masih ABG, Sudah Curi 8 Unit Motor
Minggu, 19 Februari 2012 – 09:05 WIB
Salah satu korban yang juga melapor adalah Mansyi pada Minggu (10 /1) lalu. Korban yang tinggal di Jalan PM Noor Gang Mandiri itu melaporkan motor Spin DA 6022 AY dan sebuah HP di bawah jok miliknya hilang ketika diparkir didepan rumah. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp10 juta.
Pelaku berhasil dibekuk ketika akan menjual sepeda motor curian ke daerah Batulicin. Anggota Unit V yang dipimpin Iptu M Sofwan meluncur ke lokasi untuk menyelidiki lebih lanjut. Berawal dari pengembangan di lapangan akhirnya polisi berhasil melakukan penangkapan.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Roy Satya Putra melalui Kanit V Ranmor Iptu M Sofwan membenarkan telah mengamankan pelaku serta dua unit motor hasil kejahatan yang dilakukannya. "Tersangka dijerat pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan ancaman enam tahun penjara," tandasnya. (gmp)
BANJARMASIN – Meski masih berusia belasan tahun, GR (17) ternyata sudah ahli dalam melakukan pencurian kendaraan bermotor. Buktinya, sudah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soroti 2 Kasus Penembakan oleh Polisi, Setara Institute Singgung Kesehatan Mental
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan