Masih Ada 248 Ribu Rumah Tidak Layak Huni

Agar tidak terjadi kesimpangsiuran data dan menghindari dobel penanganan, maka setiap tahun pemprov menggelar rapat koordinasi dua kali.
Sehingga pembagian tugas sudah dilakukan dengan baik, berapa yang akan ditangani pusat, provinsi dan kabupaten kota sudah jelas. ”Tapi untuk desa sendiri yang membangun itu masih kita perlu pertajam lagi,” katanya.
Anggota Komisi IV DPRD NTB H Ruslan Turmuzi mengatakan, untuk menangani RTLH, maka yang perlu dilakukan adalah menyamakan persepsi dan data terlebih dahulu.
Sehingga tidak ada perbedaan dalam penanganan di lapangan. Bila data tidak tepat, maka penanganan juga berpotensi tidak tepat sasaran.
Setelah data benar-benar valid, maka langkah selanjutnya adalah membuat sebuah peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukum untuk mengatasi masalah rumah tidak layak huni.
Bisa juga dengan membuat Perda Pengentasan Kemiskinan. Tapi prioritas di dalamnya untuk penanganan RTLH yang menjadi simbol utama kemiskinan.
Dengan adanya Perda tersebut, maka pemerintah akan memiliki payung hukum untuk mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk itu. Artinya, lebih fokus untuk menangani rumah tidak layak huni.
Hal serupa sudah dilakukan dalam penanganan jalan dengan membuat Perda Percepatan Pembangunan Jalan, dan terbukti berhasil. Kondisi jalan di NTB saat ini dalam kondisi yang baik.
Hingga tahun 2017 tercatat masih ada 248 ribu rumah tidak layak huni (RTLH) di Nusa Tenggara Barat. Tapi jumlah rumah yang mampu ditangani hanya
- Herman Deru Optimistis Target 2.500 RTLH Rampung Dibedah Tercapai dalam 100 Hari ke Depan
- Mensos Risma Libatkan Masyarakat untuk Bangun Rumah 'Knock Down' di Pegunungan Bintang
- Pertamina Bersama TNI AD Menyalurkan Bantuan RTLH & Sarana Air Bersih ke Warga Kupang
- Gubernur Ganjar Bangun 30.844 Unit Rumah Tidak Layak Huni
- TNI AL Bakal Merenovasi 16 Rumah tidak Layak Huni di Pesisir Baubau
- Komisi IV dan Kasi Kemas Petakan Masalah Penyaluran Bantuan untuk Warga