Masih Ada Akal-akalan Demi Kaesang & Anies tetap Terjegal?
Menurut Dahlan, Boyamin ternyata juga punya caranya, yaitu DPR justru harus mengubah persyaratan calon independen. Menjadi sama: 20 persen. Disetarakan dengan syarat calon dari parpol atau gabungan parpol.
"Maka di UU Pilkada yang baru seharusnya syarat calon independen dibuat 20 persen dari jumlah pemilih," Dahlan mengutip omongan Boyamin.
Memang, calon independen jadi korban akal-akalan ini. Akan tetapi ada logikanya. Namun, dengan begitu UU Pilkada yang baru tidak akan dibatalkan MK.
"Jadi, mana yang lebih baik? Para politisi di DPR ternyata belum bisa disebut banyak akal," kata Dahlan dalam esainya.
Sekadar catatan, masa pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada serentak berlangsung pada 27-29 Agustus 2024. Apa pun masih bisa terjadi menjelang tanggal itu.(disway/jpnn.com)
Ternyata ada cara akal-akalan bila ingin memuluskan Kaesang Pangarep bin Joko Widodo (Jokowi) bisa maju Pilkada 2024, sementara Anies Baswedan tak bisa maju.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- KPK Apresiasi Klarifikasi Kaesang Pangarep soal Jet Pribadi
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK
- Penjelasan KPK Soal Kehadiran Kaesang bin Jokowi Setelah Ramai Isu Gratifikasi
- KPK Nilai Klarifikasi Kaesang Baik untuk Semua Pihak
- DPRD Madiun Terima Pengunduran diri Panuntun yang Baru Dilantik
- KPK: Kedatangan Kaesang Pangarep Inisiatif Pribadi