Masih Ada Cacat di Revisi UU KPK

Masih Ada Cacat di Revisi UU KPK
Koordinator Indonesia Corruption Watch atau ICW Kurnia Ramadhana. Foto: Aristo Setiawan/jpnn

Sementara itu, lanjut dia, KPK berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk mengawasi kinerjanya. Dari sektor keuangan, KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Kemudian dari sektor aktivitas kerja sehari-hari, KPK selalu ialah objek pengawasan dari Dewan Perwakilan Rakyat.

"Sekarang dipersoalkan soal pengawasan. Selain dari itu internal ada, eksternal juga ada," timpalnya. (mg10/jpnn)

 

KPK sebagai lembaga tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan untuk revisi UU.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News