Masih Ada Caleg Pasang Atribut Kampanye di Area Terlarang

Masih Ada Caleg Pasang Atribut Kampanye di Area Terlarang
Baliho, atribut kampanye yang melanggar aturan. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Petugas gabungan menertibkan 20 alat peraga kampanye (APK) di kawasan Rungkut, Surabaya. Operasi berlangsung dua hari.

Petugas gabungan yang terdiri atas Trantib Kecamatan Rungkut, satgas linmas, Koramil 0831/05 Rungkut, dan Polsek Rungkut menyisir beberapa ruas jalan.

Kasitrantib Kecamatan Rungkut Ahmad Sujari mengungkapkan, kegiatan itu memang rutin dilakukan.

Sebab, ditengarai ada beberapa baliho para caleg yang dipasang di area terlarang. Padahal, aturan tersebut sudah jelas. Termasuk area mana saja yang tidak diperbolehkan dipasangi APK.

''Yang jelas dilarang itu kawasan Jalan Kedung Baruk dan area MERR Stikom arah Gunung Anyar,'' katanya.

Kemarin lokasi pertama yang disambangi adalah kawasan Jalan Kedung Baruk. Petugas gabungan menertibkan 8 baliho.

Ukurannya berbeda-beda. Kemudian, mereka menyisir daerah MERR arah Gunung Anyar, Jalan Rungkut Madya, dan Medokan Ayu Sawah.

Hasilnya, 6 APK diamankan petugas. ''Kalau di Rungkut Madya dipasang di tiang listrik. Sedangkan di Medokan Ayu Sawah itu menutupi sekolahan," ujar Ahmad. (dan/c17/dio/jpnn)


Ditengarai masih ada beberapa baliho para caleg yang dipasang di area yang dilarang KPU.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News