Masih Ada Caleg yang Gugat KPU
Kamis, 24 September 2009 – 07:43 WIB
JAKARTA - Hingga menjelang pelantikan anggota DPR, urusan penetapan caleg ternyata belum juga beres. Bahkan, sejumlah Caleg masih ada yang akan menggugat KPU terkait penetapan anggota DPR RI terpilih. KPU dianggap keliru menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menetapkan suara dan kursi DPR.
Diantara mereka yang akan menggugat, Usman M Tokan caleg PPP untuk anggota DPR daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan I dan Dewie Yasin Limpo caleg Hanura untuk anggota DPR dapil Sulawesi Selatan I.
Baca Juga:
"Kami sedang menggugat Keputusan KPU No 379/2009 tentang Penetapan Caleg Terpilih karena menggunakan surat panitera yang tidak punya kekuatan hukum sebagai dasar menetapkan suara parpol dan caleg di dapil Sumsel,” kata Kornelis K Saran selaku pengacara Usman M Tokan di Jakarta, Kamis (24/9)
Menurut Kornelis,pada pleno 21 Agustus KPU sudah menetapkan Usman M Tokan sebagai caleg terpilih. Kemudian KPU menggantikannya dengan Ahmad Yani dengan menggunakan Surat Panitera MK Zainal Arifin Hoesein No 121/PAN.MK/VIII/2009 yang inti surat tersebut memberikan tambahan 10.417 suara ke Ahmad Yani. Padahal, jika mengacu pada amar putusan MK, tambahan suara tersebut untuk parpol PPP.
JAKARTA - Hingga menjelang pelantikan anggota DPR, urusan penetapan caleg ternyata belum juga beres. Bahkan, sejumlah Caleg masih ada yang akan menggugat
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret