Masih Ada Celah Pelantikan Jokowi-JK Digagalkan
jpnn.com - JAKARTA -- Pusat Kajian Trisakti mengingatkan potensi vacum of power atau kevakuman pemerintahan, terkait "digagalkannya" pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla pada 20 Oktober 2014 nanti.
Sebab, sampai saat ini Pusaka Trisakti memandang masih ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk menggagalkan pelantikan Jokowi-JK tersebut.
Direktur Eksekutif Pusaka Trisakti Fahmi Habsy menjelaskan, celah itu ada di multitafsir pasal 14, 15, ayat 1 dan 2, pasal 34 ayat 4, 5, 6, 7, Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Karenanya, Trisakti mendesak Mahkamah Konstitusi menafsirkan kata 'pimpinan MPR' dalam tiga pasal kunci itu. Sebab, kalau masih multitafsir, maka bisa saja nanti saat pelantikan muncul interupsi di sidang Paripurna MPR yang dikabarkan akan digelar malam hari tersebut yang mempersoalkan ketikdakhadiran lengkap Pimpinan MPR.
"Sehingga sangat berpotensi 99 persen Jokowi-JK batal dilantik dan adanya vacum of power," tegasnya dalam jumpa pers didampingi Wakil Direktur Pusaka Trisakti Yuliamana Napitu Saragih, di Jakarta, Minggu (12/10).
Kebuntuan ini harus harus diselesaikan oleh MK dan stakeholder terkait untuk mencegah peluang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
Dia menjelaskan, kalau sampai 20 Oktober 2014 melewati pukul 23.59.59 Jokowi-JK tidak dilantik karena manuver interupsi di paripurna, maka itu akan berbahaya dan menyebabkan vacum of power.
Karenanya, selain meminta MK segera menafsirkan pasal di UU MD3, itu Trisakti juga tegas menolak pelantikan Jokowi-JK di malam hari.
JAKARTA -- Pusat Kajian Trisakti mengingatkan potensi vacum of power atau kevakuman pemerintahan, terkait "digagalkannya" pelantikan Presiden
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?