Masih Ada Daerah Belum Bentuk AKD
Rabu, 03 Desember 2014 – 23:19 WIB
JAKARTA – Sejumlah daerah diketahui belum menyelesaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015. Penyebabnya, tidak hanya tarik ulur antara pemerintah daerah dengan DPRD. Namun bahkan ada yang disebabkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD-nya belum terbentuk, termasuk Badan Anggaran (Banggar).
Padahal sebagaimana ketentuan Pasal 312 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 45 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005, tentang pengelolaan keuangan daerah, ditegaskan, kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Rancangan Perda tentang APBD, paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya anggaran setiap tahun.
Baca Juga:
“Jadi 30 November kemarin mereka seharusnya sudah dapat menetapkan RanPerda, persetujuan bersamanya atas Ranperda tentang APBD. Karena itu kita mengimbau supaya dapat segera ditetapkan RAPBD dan RanPerda tentang penjabarannya, tidak melebihi 31 Desember mendatang,” ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemdagri, Reydonnyzar Moenek, di Gedung Kemdagri, Rabu (3/12).
Baca Juga:
JAKARTA – Sejumlah daerah diketahui belum menyelesaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015. Penyebabnya, tidak hanya
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan