Masih Ada Daerah Harus PSU, Pemilu 2024 Belum Selesai
jpnn.com - JAKARTA - Pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 belum seluruhnya selesai dilaksanakan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) atas perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait perintah tersebut KPU memastikan akan menggunakan ragam media yang tersedia untuk menyosialisasikan PSU dalam waktu yang terbatas sebagai tindak lanjut putusan MKatas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
MK sebelumnya memerintahkan KPU melakukan PSU di beberapa wilayah dengan tenggat waktu yang berbeda semenjak Putusan MK PHPU legislatif dibacakan.
Maksimal 45 hari, sementara kawasan lainnya 30 dan 21 hari.
"Hari ini ada banyak media yang dapat digunakan, hari ini ada banyak kesempatan yang bisa dimaksimalkan untuk diseminasi dan sosialisasi," ujar Komisioner KPU Idham Holik dalam keterangannya, Jumat (14/6).
Idham mengatakan KPU akan memaksimalkan waktu yang tersedia untuk menyosialisasikan PSU di berbagai kanal dan jaringan.
Pihaknya juga akan memastikan pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya.
"Berkenaan dengan rencana tindak lanjut putusan MK tentunya kami harus memaksimalkan di waktu yang tersedia dengan berbagai kanal atau pun jaringan," ucapnya.
Masih ada daerah yang harus dilakukan pemungutan suara ulang, pelaksanaan Pemilu 2024 belum selesai.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada