Masih Ada Daerah Harus PSU, Pemilu 2024 Belum Selesai
jpnn.com - JAKARTA - Pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 belum seluruhnya selesai dilaksanakan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) atas perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait perintah tersebut KPU memastikan akan menggunakan ragam media yang tersedia untuk menyosialisasikan PSU dalam waktu yang terbatas sebagai tindak lanjut putusan MKatas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
MK sebelumnya memerintahkan KPU melakukan PSU di beberapa wilayah dengan tenggat waktu yang berbeda semenjak Putusan MK PHPU legislatif dibacakan.
Maksimal 45 hari, sementara kawasan lainnya 30 dan 21 hari.
"Hari ini ada banyak media yang dapat digunakan, hari ini ada banyak kesempatan yang bisa dimaksimalkan untuk diseminasi dan sosialisasi," ujar Komisioner KPU Idham Holik dalam keterangannya, Jumat (14/6).
Idham mengatakan KPU akan memaksimalkan waktu yang tersedia untuk menyosialisasikan PSU di berbagai kanal dan jaringan.
Pihaknya juga akan memastikan pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya.
"Berkenaan dengan rencana tindak lanjut putusan MK tentunya kami harus memaksimalkan di waktu yang tersedia dengan berbagai kanal atau pun jaringan," ucapnya.
Masih ada daerah yang harus dilakukan pemungutan suara ulang, pelaksanaan Pemilu 2024 belum selesai.
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Rommy Minta Pengurus Partai Tobat, Wasekjen PPP Bereaksi Begini
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans