Masih Ada Daerah Harus PSU, Pemilu 2024 Belum Selesai
Dia memastikan pemilih yang berhak dan terdata pada daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilih dengan basis informasi yang cukup.
Menurut Idham diseminasi informasi dan sosialisasi kepada masyarakat merupakan kunci agar pemilih dapat ikut berpartisipasi dalam PSU mendatang.
Sebagai informasi, MK telah selesai memutus 106 perkara PHPU Pileg 2024.
Sidang pembacaan putusan digelar mulai 6,7 dan 10 Juni 2024.
MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024.
Total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.
Dari 44 perkara dimaksud MK mengabulkan dengan beragam putusan. Seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.
Lebih lanjut, ada tiga perkara yang dikabulkan penarikannya dan satu perkara tidak dapat diterima.
Masih ada daerah yang harus dilakukan pemungutan suara ulang, pelaksanaan Pemilu 2024 belum selesai.
- Tanpa Alasan, Pasangan Calon Kada ini Tak Hadir Saat Debat
- Pilgub Jakarta 2024: PWNU, KPU dan Bawaslu Jakarta Resmikan Badan Pemantau Pilkada NU
- JPPKR Desak DKPP Pecat Komisioner KPU dan Bawaslu Lahat, Ini Alasannya
- KPU Perlu Siapkan TPS yang Ramah Penyandang Disabilitas
- Cagub Malut Benny Laos Meninggal Dunia, KPU Bilang Begini
- Dituduh Sebarkan Fitnah, Bambang Christanto Mengundurkan Diri dari Ketua KPU SOLO