Masih Ada Fasilitas Kesehatan Tetapkan PCR Tetap Mahal, Tindak Tegas!
Jumat, 20 Agustus 2021 – 21:11 WIB

Ilustrasi - Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Ricardo/jpnn.com
Puan berharap penurunan harga tes PCR bisa meningkatkan orang yang dites sehingga penanganan Covid-19 semakin lebih baik.
Puan juga mengingatkan seluruh faskes untuk tidak menurunkan kualitas pemeriksaan tes PCR meskipun tarif batas atas diturunkan.
Sebelumnya, ketentuan batas tarif atas tes PCR diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/1/2845/2021 dan mulai berlaku sejak Selasa (17/8).
Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kemenkes mengatur batas tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali berkisar Rp 495.000 dan luar Jawa-Bali Rp 525.000.(Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Puan Maharani menyebut masih ada fasilitas kesehatan yang menetapkan harga PSC di atas batas tarif tertinggi, tindak tegas!
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- AS Kritik QRIS-GPN, Marwan Demokrat Minta Pemerintah Berdiri Tegak pada Kedaulatan Digital
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Fraksi PKB Berharap MK Tolak Gugatan Terkait PAW Anggota DPR
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus