Masih Ada Guru Digaji Rp100 Ribu
Minggu, 25 November 2012 – 17:41 WIB
Masalahnya adalah guru yang terekrut tidak selalu sesuai dengan kapasitasnya. Menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa seorang guru harus memiliki kapasitas yang meliputi bakat, minat, panggilan jiwa, idealisme, komitmen, kualifikasi akademik, kompetensi dan tanggung jawab, ujar Raihan.
Guru, kata Raihan, tidak selalu lulusan dari FKIP, sehingga kapasitas pedagogik dan mentransfer ilmunya rendah. Hal ini juga salah satu faktor hasil uji kompetensi guru di daerah-daerah relatif rendah. Belum lagi jika bicara dedikasi. Seorang guru dituntut untuk memiliki idealisme dan dedikasi yang tinggi.
"Menjadi guru berbeda dengan profesi lainnya. Seorang guru harus sadar bahwa tugasnya adalah mendidik dan membentuk karakter generasi penerus bangsa," ujar Raihan.
"Tinggal bagaimana kita, para guru, tenaga pendidikan dan pemerintah, mau atau tidak untuk terus mewujudkan kapasitas guru dan tentunya juga kesejahteraannya. Selamat Hari Guru," imbuh Raihan. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR, Raihan Iskandar mengatakan, guru memiliki peran sangat penting bagi pendidikan dan pembentukan generasi. Namun, masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi
- Mendikdasmen Abdul Mu’ti Memberi Sinyal Kuat Perubahan, FSGI Bereaksi
- Luo Yuan Yuan jadi Mahasiswa Asing Pertama Raih Doktor di Untar dengan IPK Sempurna
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Komitmen Cambridge English Tingkatkan Pembelajaran Bahasa Inggris di Indonesia