Masih Ada Hakim Terima Suap, Ini Saran KPK untuk MA
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Mahkamah Agung (MA) bisa mereformasi para aparat peradilan. Sebab, sampai saat ini masih saja ada aparatur lembaga peradilan yang menerima suap.
Yang terkini adalah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap hakim di Bengkulu. Sedangkan kasus yang tak kalah besar adalah suap ke Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution yang mulai menyeret Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, harus ada upaya bersama untuk mencarikan solusi atas persoalan yang terus terulang itu. “Mari kemudian teman-teman DPR bertemu presiden untuk melakukan reformasi secara mendasar di MA," kata Agus usai menghadiri sebuah acara di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (26/5).
Agus menegaskan, sudah banyak kasus suap yang menyeret oknum di lembaga peradilan. Menurutnya, suap ke oknum lembaga peradilan ibarat gunung es.
"Kalau kejadian seperti itu kan seperti kami bilang itu gunung esnya, ya kan? Berarti kan banyak sekali," ujar Agus.
Ia menjelaskan, ada beberapa hal konkret yang bisa dilakukan untuk mereformasi MA. Misalnya, penanganan perkara harus lebih transparan. Misalnya, perkara yang sudah diputus bisa segera diketahui pihak yang berperkara.
Selain itu Agus juga menyinggung pola rekrutmen hakim. Sebab, remunerasi untuk hakim ataupun pegawai di lembaga peradilan ternyata tak menghilangkan praktik suap.
"Tapi, kok mereka masih melakukan itu? Itu berarti kan mengenai rekrutmen hakim, rotasi dan mutasi," katanya.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PNBP Sektor Perikanan Tangkap Capai Rp 996,02 Miliar
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Contraflow Tol Japek Arah Cikampek Diperpanjang
- Menteri Kebudayaan Ajak Masyarakat Lebih Dekat dengan Legenda Musisi & Penyanyi 1960
- Pupuk Indonesia & Kementan Berkolaborasi, Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Awal 2025
- Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya