Masih Ada MK bagi Rakyat Jogjakarta
Rabu, 15 Desember 2010 – 07:50 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua DPR Agung Laksono meminta rakyat Jogjakarta sabar dan menggunakan kepala dan hati yang dingin saat menunggu penyelesaian draf RUUK DIY yang tengah disiapkan pemerintah. Kalaupun DPR menyetujui gubernur-wakil gubernur DIY dipilih oleh DPRD, rakyat Jogja masih bisa menuntut pembatalan UU tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK). Agung menuturkan, UU yang dibahas oleh DPR bersama pemerintah bukan berarti sudah final. Kalau MK menggugurkan UU tersebut demi hukum, pemerintah pun harus menerimanya. "Jika MK menetapkan agar Gubernur Jogja ditetapkan, ya sudah, pemerintah juga tidak bisa melawan. Ya beginilah mekanisme hukum kita," jelas Agung.
"Ada lembaga kita yang mengawal UU, yaitu MK. Jika pemerintah bersama DPR menggolkan itu, bisa saja digugurkan oleh MK karena dianggap bertentangan dengan konstitusi," ujar Agung kepada wartawan di kantornya Kemenkokesra, Jakarta, kemarin (14/12/2010).
Baca Juga:
Pernyataan ini disampaikan Agung untuk meredam arus protes yang makin marak di Jogjakarta. Agung meminta agar rakyat Jogjakarta menghargai proses penyusunan draf RUUK DIY yang tengah berlangsung. "Ya kalau mau bicara, ya yang mengademkan, jangan seolah-olah deadlock. Ini kan masih jauh, jangan semuanya seolah harga mati, semuanya masih terbuka," papar Agung.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Ketua DPR Agung Laksono meminta rakyat Jogjakarta sabar dan menggunakan kepala dan hati yang dingin saat menunggu penyelesaian draf
BERITA TERKAIT
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada