Masih Ada PK, Desak Mendagri Batalkan Pemecatan Bupati Seluma
Rabu, 29 Mei 2013 – 17:59 WIB
Namun Murman menilai Mendagri belum dapat memberhentikannya atau pun mengangkat orang lain sebagai pengganti dirinya. Alasannya, proses hukum masih berjalan, dimana Murman melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK).
Murman kemudian menggugat putusan Mendagri tersebut ke PTUN Jakarta, dan akhirnya pada 20 Mei lalu, pengadilan mengabulkan gugatan tersebut. Dalam putusannya, PTUN menilai Mendagri telah lalai dan tidak tepat mengeluarkan surat keputusan pemberhentian, mengingat masih berjalannya proses hukum yang ada.(gir/jpnn)
JAKARTA - Konsorsium Masyarakat Peduli Seluma (KMPS), Bengkulu, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil Seleksi CPNS 2024 di Rejang Lebong, 44 Pendaftar Lulus
- Polda Metro Jaya Siapkan 588 Personel Saat Penetapan Gubernur DKI Jakarta
- Pemprov Jateng: Masjid Sheikh Zayed Solo Paling Ramai Dikunjungi selama Libur Nataru
- Kompol Alex Ungkap Penyebab Kaca Pecah di Masjid Ash Shomad, Pastikan Bukan Teror
- 2 Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Kebun PT. SBAL Ditangkap
- Heboh, Kaca Masjid Ash Shomad di Palembang Diduga Terkena Peluru Nyasar