Masih Ada Pungli di PSB
Rabu, 15 Juli 2009 – 09:12 WIB
Harusnya, kata dia, sekolah tidak perlu memberlakukan aturan itu. Cukup mensyaratkan usia saja. Atau, sekolah bisa menerima anak terlebih dahulu dengan catatan akta kelahirannya menyusul. "Kalau tidak begitu, meminta surat keterangan dari RT setempat. Jangan lantas ditolak," bebernya. Tak hanya itu, masih banyak juga sekolah yang mengadakan tes seleksi maupun tes IQ untuk masuk SD. "Padahal, kebijakan itu sama sekali tidak diperbolehkan pemerintah," tambahnya.
Karena itu, ICW menuntut agar pemerintah rutin memonitoring penyelenggaran pendidikan. Jika perlu, wajib membuka posko pengaduan masyarakat. Tujuannya, untuk mengamodasikan berbagai keluhan masyarakat. Selain itu, pemerintah wajib mendorong perbaikan dalam menyusun dan menggunakan anggaran sekolah. (kit)
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali menyoroti problem pendidikan. Kali ini terkait berbagai pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Syarat Kenaikan Gaji Guru ASN & Honorer, Simak Pernyataan Presiden Prabowo Ini
- Dorong Pengembangan Talenta Digital, Indosat Gelar Seminar di Unsri
- MWA Tetapkan Prof Tatacipta Dirgantara sebagai Rektor ITB Terpilih
- Pupuk Kaltim Dorong Generasi Muda Berikan Solusi Inovatif untuk Ketahanan Pangan
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi