Masih Ada Satu Tahapan CPNS

Masih Ada Satu Tahapan CPNS
Masih Ada Satu Tahapan CPNS

jpnn.com - MAKASSAR -- Honorer kategori dua (K2) masih harus menahan euforia kelulusannya. Meskipun 633 honorer Pemkot Makassar sudah dinyatakan lolos tes tertulis, namun masih ada satu tahapan lagi yang harus dilewati menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Makassar, Muhammad Kasim Wahab, Rabu (19/2), mengatakan, honorer yang lolos seleksi tertulis akan dimintai kelengkapan untuk pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Kelengkapan pemberkasan tersebut mulai dari ijazah hingga semua SK kontraknya. Berkas administrasinya sama saat pengusulan berkas sebelumnya. Selanjutnya, dibawa ke Badan Kepegawaian Negara.

Selanjutnya, mereka akan mengikuti tahapan seleksi satu kali lagi. "Ada seleksi lagi dari Menpan. BKD Makassar masih menunggu surat resmi dari BKN. Kita belum tahu pasti apa tahapan selanjutnya. Administrasi sudah, tes tertulis juga sudah. Sisa wawancara belum," jelasnya.

Bagi honorer yang tidak lolos, masih ada kesempatan terangkat jadi tenaga kontrak melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, tidak semua honorer yang tidak lolos seleksi sebanyak 1.050 orang bisa terakomodasi melalui PPPK.

Mereka harus mengikuti seleksi lagi. Nomor induk pegawainya secara nasional, statusnya pegawai kontrak pusat. Mereka tetap berhak mendapatkan gaji tetap berkisar Rp2 juta plus tunjangan, cuti, dan memiliki pengembangan kompetensi.

"Minimal mereka yang lolos ini adalah potensi besar menutupi kekurangan SDM. Jadi jangan kecewa, mereka masih tetap diberdayakan," kata Kasim.

Kasim mengaku, pemkot masih kekurangan. Jumlahnya masih dideteksi. Rencananya, Sabtu mendatang, pemkot akan menggelar tes kompetensi kepada 4.000-an orang tenaga honorer yang tidak lolos maupun kontraknya.

MAKASSAR -- Honorer kategori dua (K2) masih harus menahan euforia kelulusannya. Meskipun 633 honorer Pemkot Makassar sudah dinyatakan lolos tes tertulis,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News