Masih Ada Swalayan Nakal Jual Samyang Yang Dilarang
jpnn.com, TUBAN - Petugas mendatangi dan memeriksa dua swalayan yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmad dan Jalan Diponegoro, Tuban, Jatim
Hasilnya, ditemukan empat kardus mi instan bermerek Samyang yang diindikasikan tidak halal, karena mengandung babi.
Selain itu, banyak pula makanan yang tidak dilengkapi izin edar dan tanggal kedaluwarsa.
Barang-barang tersebut ditemukan petugas dalam gudang swalayan.
Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad yang memimpin razia makanan menyatakan, razia ini dilakukan untuk melakukan pengecekan makanan, terkait izin produksi, BBPOM, dan tanggal kedaluwarsa.
"Atas temuan tersebut, kami langsung meminta pemilik usaha untuk menarik dan tidak menjual produk tersebut, karena dinilai sangat merugikan konsumen," tegas Fadly.
Rencananya, razia serupa akan terus diintensifkan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen, terutama menjelang Lebaran.(end/jpnn)
Petugas mendatangi dan memeriksa dua swalayan yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmad dan Jalan Diponegoro, Tuban, Jatim
Redaktur & Reporter : Natalia
- Ternyata Ini Alasan Importir Berani Edarkan Mi Samyang Tanpa Label MUI
- PT Korinus Pastikan Mi Samyang Tidak Mengandung Babi
- Mi Samyang Terlarang Masih Beredar di Sukabumi
- Ada Mi Impor Mengandung Babi, Ini Saran dari MUI
- Mi Instan Mengandung Babi, BPOM Langsung Bergerak
- Mi Babi Tanpa Pemberitahuan di Kemasan, Konsumen Muslim Dirugikan