Masih Ada Waktu, Ayo Segera Rekam e-KTP agar Bisa Nyoblos
![Masih Ada Waktu, Ayo Segera Rekam e-KTP agar Bisa Nyoblos](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/04/03/kapuspen-kemendagri-bahtiar-baharuddin-foto-humas-kemendagri.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa e-KTP dan surat keterangan alias suket pengganti e-KTP merupakan syarat wajib bagi pemilih di Pemilu Serentak 2019.
Karenanya, Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin mengimbau masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el untuk aktif datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan perekaman KTP-el alias e-KTP.
Keaktifan masyarakat sangat diperlukan meski Dinas Dukcapil tetap memberikan layanan jemput bola untuk mendatangi masyarakat yang belum melakukan perekaman.
“Kemendagri sudah berupaya dengan cara jemput bola, tapi masyarakat juga harusnya proaktif merekam KTP-el, di kantor layanan kependudukan terdekat ,” kata Bahtiar di Jakarta.
BACA JUGA: Putusan MK Pemegang Suket Boleh Menyoblos, Ditjen Dukcapil Gerak Cepat
Sebagai sebuah langkah pencapaian perkembangan KTP-el hingga 31 Maret 2019, perekaman KTP-el tercatat 98,22 persen. Artinya tinggal 1,78 persen atau sekitar 3,4 juta penduduk yang belum melakukan perekaman KTP-el.
“Perkembangan menarik data penduduk kita, perekaman KTP-el tembus 98,22%. Per 31 Maret 2019, perekaman kurang 1,78 persen atau 3,4 juta. Dengan rincian jumlah penduduk wajib memiliki KTP-el sebanyak 192.676.863 jiwa. Penduduk yang sudah merekam KTP-el berjumlah 189.253.247 jiwa atau 98.22 persen ,” terang Bahtiar.
Dengan demikian, penduduk yang belum merekam KTP-el berjumlah 3.423.616 jiwa atau 1,78 persen. Dari 1,78 persen tersebut, sejumlah 1.997.319 jiwa atau 58, 33 persennya terdapat di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengajak masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP agar mendapat suket e-KTP untuk menyoblos pada 17 April 2019.
- Edy Rahmayadi: Selamat Bertugas Bobby Nasution & Surya
- Tim Hukum Khofifah - Emil Bergembira Atas Putusan MK Soal Sengketa Pilgub Jatim 2024
- Kuasa Hukum Tipagau Anggap Putusan MK Ini Jadi Langkah Menegakkan Keadilan di Mimika
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Mengapa Sertifikat HGB-SHM Kawasan Pagar Laut Bisa Terbit, Pak Nusron?
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold