Masih Ada Waktu! Begini Cara Mencairkan JHT 100 Persen Sebelum Usia 56 Tahun
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kini telah mengubah aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.
Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya.
Pasalnya, aturan baru diundangkan pada 4 Februari 2022. Pada pasal 15 aturan ini disebut mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni Mei 2022.
Sebelum aturan tersebut berlaku peserta masih bisa mencairkan JHT 100 persen sampai 4 Mei 2022 dan setelah masa tanggal berlaku peraturan ini, peserta JHT hanya bisa mencairkan haknya ketika memasuki usia pensiun atau 56 tahun.
Adapun syaratn pencairan JHT antara lain sebagai berikut:
1. Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun
2. Peserta mengundurkan diri
Catat nih cara mencairkan JHT 100 persen sebelum berlaku aturan baru! Simak selengkapnya
- Hingga Kuartal III 2024, Pembiayaan Keuangan Berkelanjutan BSI Tembus Rp 62,5 Triliun
- Pengamat: Masyarakat Nantikan Tata Kelola Tambang yang Berpihak, Bukan Janji Manis
- BNI, CIMB Niaga, & CIMB Niaga Finance Salurkan Bantuan kepada Siswa di NTT
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Bisnis Pergudangan Makin Menjanjikan, Simba Lengkapi Fasilitas Substansial
- Aplikasi Jajan Jajanan Lokal jadi Penguat Rantai Pasok Digital Ekraf di Indonesia