Masih Ada Waktu! Begini Cara Mencairkan JHT 100 Persen Sebelum Usia 56 Tahun
Minggu, 13 Februari 2022 – 13:41 WIB
3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja
4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen)
5. Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI)
Dikutip dari BPJS Ketenagakerjaan, Minggu (13/2) cara mencairkan JHT bisa dilakukan baik offline maupun online.
Cara mencairkan JHT BPJamsostek secara online bisa dilakukan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi JMO sedangkan offline Anda bisa datang ke kantor cabang BPSJ Ketenagakerjaan terdekat.
Tahapan cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan secara online:
1. Kunjungi Portal Layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
Catat nih cara mencairkan JHT 100 persen sebelum berlaku aturan baru! Simak selengkapnya
BERITA TERKAIT
- PT Akulaku Finance Indonesia Capai Kesepakatan Rp 600 Miliar dengan 3 Bank
- Hingga Kuartal III 2024, Pembiayaan Keuangan Berkelanjutan BSI Tembus Rp 62,5 Triliun
- Pengamat: Masyarakat Nantikan Tata Kelola Tambang yang Berpihak, Bukan Janji Manis
- BNI, CIMB Niaga, & CIMB Niaga Finance Salurkan Bantuan kepada Siswa di NTT
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Bisnis Pergudangan Makin Menjanjikan, Simba Lengkapi Fasilitas Substansial