Masih Ada Waktu! Begini Cara Mencairkan JHT 100 Persen Sebelum Usia 56 Tahun
Minggu, 13 Februari 2022 – 13:41 WIB
3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja
4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen)
5. Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI)
Dikutip dari BPJS Ketenagakerjaan, Minggu (13/2) cara mencairkan JHT bisa dilakukan baik offline maupun online.
Cara mencairkan JHT BPJamsostek secara online bisa dilakukan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi JMO sedangkan offline Anda bisa datang ke kantor cabang BPSJ Ketenagakerjaan terdekat.
Tahapan cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan secara online:
1. Kunjungi Portal Layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
Catat nih cara mencairkan JHT 100 persen sebelum berlaku aturan baru! Simak selengkapnya
BERITA TERKAIT
- Eman-Dena Dinilai Mampu Memajukan Ekonomi Majalengka
- Riezky Aprilia Ingin Berdayakan Perempuan Sumsel Lewat Pertanian
- Pedagang Toko Kelontong Tegas Tolak PP Kesehatan, Aturan Ini Dinilai Memberatkan
- BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Gerakan Sertakan, Lindungi Pekerja Bukan Penerima Upah
- Menteri Jokowi Klaim 10 Tahun Ini Perekonomian Kuat, Berdaya Saing Tinggi
- Jumlah Kelas Menengah Indonesia Dinyatakan Turun, Apa Penyebabnya?