Masih Ada yang Berani Ekspor Minyak Goreng, Komjen Agus Langsung Turun Tangan

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB).
Pelaku menyebut barang yang diekspor berupa engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, tong besi, snack, sendok bebek plastik, komputer, dan sparepart mobil.
"Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng,” tegas Agus.
Kini para pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil. (cuy/jpnn)
Kabareskim Polri Komjen Agus Andrianto mengaku mengungkap kasus ekspor minyak goreng dari Jawa Timur ke Timor Leste.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kiprah Telkomcel dalam Transformasi Digital di Timor Leste
- Bea Cukai Atambua dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dari Timor Leste
- Arsjad Rasjid: Swasta Siap Dukung Konektivitas Lintas Perbatasan Indonesia & Timor Leste
- Piala AFF 2024: Thailand Berpesta di Laga Pembuka, Pelatih Enggan Besar Kepala
- Perkuat Bisnis Internasional, Bank Mandiri Rilis Aplikasi Ini di Timor Leste
- 28 November, Masyarakat Timor Leste Rayakan Kemerdekaan dari Penjajahan Portugis