Masih Alot, Pilkada Langsung atau Dipilih DPRD

Masih Alot, Pilkada Langsung atau Dipilih DPRD
Masih Alot, Pilkada Langsung atau Dipilih DPRD

jpnn.com - JAKARTA - DPR dan pemerintah sudah pasang target pengesahan RUU Pilkada pada September 2014 atau sebelum habisnya masa kerja DPR periode 2009-2014.

Meski demikian, hingga kemarin masih belum ada kesepakatan terkait hal-hal penting dalam rumusan UU yang bakal menjadi acuan pelaksanaan pemilihan kepala daerah itu.

Terkait dengan mekanisme pemilihan misalnya, masih terdapat perbedaan pendapat antarfraksi di DPR. Sebagian menghendaki pilkada masih dilakukan secara langsung oleh rakyat, sebagian lain ingin pemilihan oleh DPRD.

"Kalau di draf awal, Fraksi Partai Demokrat ingin pilkada tidak langsung. Tapi ini belum kami rembuk lagi," ujar Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat, Khatibul Umam Wiranu kepada JPNN saat ditanya sikap fraksinya terkait hal tersebut, kemarin (26/8).

Sebelumnya, anggota Fraksi PKS di Komisi II DPR Agus Purnomo menyebutkan, Fraksi PAN dan PPP menghendaki bupati/walikota dipilih secara tidak langsung. "Kalau PKS masih ingin pilkada dilakukan secara langsung," kata dia.

Namun dia meyakinkan, apa pun hasil kesepakatan terkait mekanisme pemilihan langsung atau tidak langsung ini, pilkada 2015 tetap dilakukan secara serentak. "Karena ini sudah disepakati," ujar Agus.

Khatibul Umam menjelaskan, selain soal mekanisme pemilihan, pembahasan alot juga terjadi pasa penentuan apakah calon kepala daerah-wakil kepala daerah satu paket atau tidak. Jika model paket, calon kada-wakada diajukan oleh partai pengusung seperti selama ini. Namun jika tidak sistem paket, wakilnya dipilih belakangan setelah kepala daerah terpilih, yang diambilkan dari kalangan birokrat.

Namun Khatibul menjelaskan, jika pada akhirnya belum terdapat titik temu masalah pilkada langsung atau tidak langsung dan juga paket atau tidak paket, maka pengambilan keputusan akan dilakukan dengan voting.

JAKARTA - DPR dan pemerintah sudah pasang target pengesahan RUU Pilkada pada September 2014 atau sebelum habisnya masa kerja DPR periode 2009-2014.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News