Masih Andalkan Kartu Sakti, Jokowi Dinilai Tak Paham Konstitusi

Masih Andalkan Kartu Sakti, Jokowi Dinilai Tak Paham Konstitusi
Presiden Joko Widodo saat membagikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada para siswa di SMK Negeri 3, Kota Kupang, Provinsi NTT, Senin (8/1). Foto: Setpres RI

jpnn.com, JAKARTA - Calon presiden petahana Joko Widodo kembali menjanjikan sejumlah program bagi-bagi kartu kepada masyarakat Indonesia. Program itu akan dia jalankan bila terpilih kembali pada pemilihan presiden (Pilpres) 17 April mendatang.

Sejumlah program kartu yang dijanjikan Jokowi antara lain Kartu Sembako Murah, KIP Kuliah, dan Kartu Pra-Kerja. Setelah sebelumnya membagikan Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Sembako Murah, KIP Kuliah Kartu Pra-Kerja dan Kartu Pra-Kerja.

Analis ekonomi politik dari Fine Institute Kusfiardi menilai adanya program bagi-bagi kartu tersebut menunjukan lemahnya kemampuan Jokowi dalam memahami misi yang disebut dalam Undang-undang Dasar 1945.

Sebab, semuanya kartu tersebut adalah instrumen menyenangkan semua orang, dengan cara menyebar subsidi, bansos, atau BLT sebanyak-banyaknya

“Bagi-bagi kartu ini menunjukkan lemahnya kemampuan capres petahana dalam memahami misi yang terdapat dalam konstitusi UUD 1945. Sekaligus menunjukkan jalan pintas, dengan semangat mengejar populisme,” kata Kusfiardi.

Dia menjelaskan, dalam pembukaan UUD 1945, terkait kewajiban pemerintah menyebutkan bahwa, pembentukan suatu Pemerintah Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Dalam batang tubuh konstitusi ditegaskan pula bahwa akses terhadap pendidikan adalah hak setiap warga negara. Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 (pasca perubahan) juga merumuskan bahwa setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar, sedangkan pemerintah wajib membiayainya,” jelasnya.

Selanjutnya, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, menyebutkan bahwa “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Calon presiden petahana Joko Widodo kembali menjanjikan sejumlah program bagi-bagi kartu kepada masyarakat Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News