Masih Banyak Atribut Kampanye Langgar Aturan
jpnn.com, MADIUN - Sejumlah pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kota Madiun, Jatim dinilai melanggar aturan.
Bawaslu Kota Madiun mengidentifikasi sekitar 89 APK yang pemasangannya tidak sesuai ketentuan. Seperti pemasangan pada pohon maupun diikatkan di tiang listrik.
Bawaslu Kota Madiun melakukan penertiban tahap kedua terhadap alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Pemasangan APK yang diikatkan di tiang listrik maupun pohon diturunkan oleh petugas. Selain itu, petugas juga melakukan pendataan terhadap APK yang ditertibkan.
Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, menjelaskan penertiban dilakukan secara serentak di 3 kecamatan di Kota Madiun.
"Dari data yang terindentifikasi melanggar aturan sekitar 89 APK. Usai ditertibkan, APK ini akan diamankan dan diklarifikasi kepada pemasangannya," ujar Heru.
Bawaslu Kota Madiun akan melakukan pendataan kembali terkait APK terpasang. Pasalnya, disinyalir masih banyak APK yang terpasang tidak sesuai aturan. Penertiban akan dilakukan secara bertahap.(end/jpnn)
Pemasangan APK yang diikatkan di tiang listrik maupun pohon diturunkan oleh petugas.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Penting, Membersihkan Ruang Publik dari APK Setelah Masa Kampanye
- Seluruh APK yang Ditertibkan Akan Dimusnahkan
- Ini Alasan KPU Memperbolehkan Gambar Prabowo di APK Calon Kada
- APK Paslon Kustini-Sukamto Diduga Dirusak, Begini Sikap Bawaslu Sleman.
- APK Cawalkot di Pemakaman, Bawaslu Turun Tangan
- Tim Hukum Minta Bawaslu Gerak Cepat Ungkap Pelaku Perusakan Baliho RIDO